...Prosedur
Pencatatan Hutang Dalam Pengelolaan Administrasi Pembelian...
® Prosedur
Satu Akun Hutang Untuk Semua Kreditor
1.
Dengan prosedur ini, dalam buku
besar disediakan satu akun Hutang sebagai tempat mencatat mutasi hutang kepada
semua kreditor.
-
Mutasi Hutang kepada tiap kreditor
dicatat dalam kartu hutang kreditor yang bersangkutan sebagai buku pembantu
2.
Dalam prosedur ini, akun Hutang
dalam buku besar berfungsi sebagai akun kontrol.
3.
Dokumen taransaksi mutasi Hutang
yang digunakan dalam penerapan prosedur ini terdiri atas :
-
Faktur pembelian yang diterima dari
pemasok
-
Kuitansi yang diterima dari Kreditor
atau bentuk lain sebagai bukti pembayaran hutang
-
Memo kredit yang diterima dari
kreditor sebagai bukti transaksi pembelian retur/ pengurangan harga
4.
Buku-buku yang digunakan untuk
mencatat transaksi mutasi Hutang terdiri atas :
-
Buku Jurnal Pembelian
·
Sebagaitempat mencatat faktur pembelian yang
diterima dari pemasok
-
Buku Jurnal Pengeluaran Kas
·
Sebagai tempat mencatat kuitansi pembayaran hutang
-
Buku Jurnal Umum & Jurnal
Pembelian Retur
·
Sebagai tempat mencatat memo kredit yang diterima
dari Kreditur
-
Akun Buku Besar Hutang
·
Sebagai tempat mencatat transaksi mutasi Hutang
secara keseluruhan
-
Kartu Hutang tiap Kreditor sebagai
Buku Pembantu
·
Sebagai tempat mencatat transaksi mutasi Hutang
pada tiap Kreditor
5.
Dokumen transaksi mutasi Hutang
dicatat dengan prosedur, sbb :
-
Faktur Pembelian
·
Dicatat dalam Buku Jurnal Pembelian dengan
mendebet akun Pembelian pada akun Hutang
·
Dicatat dalam Kartu Hutang kreditor yang bersangkutan
sebagai mutasi kredit
-
Bukti pengeluaran Kas
·
Dicatat dalam Buku Jurnal Pengeluaran Kas dengan
mendebet akun Hutang pada akun Kas
·
Dicatat dalam Kartu Hutang kreditor yang
bersangkutan sebagai mutasi debet
-
Memo Kredit yang diterima dari
kreditor
·
Dicatat dalam Buku Jurnal Umum/Buku Jurnal
Pembelian Retur dengan mendebet akun Hutang pada akun Retur Pembelian (Sistem Fisik)
·
Dicatat dalam Kartu Hutang kreditor yang
bersangkutan sebagai mutasi debet
No comments:
Post a Comment