…Pajak
Penghasilan…
© Pemunggut
Pajak :
1.
Pajak Penghasilan adalah pembayaran Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan yang dipungut
sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan atas penyerahan barang dan
kegiatan dibidang impor atau kegiatan usaha di budang lain.
2.
Pemunggut Pajak :
-
Bank Devisa & Direktorat Jendral
Bea Cukai, atas impor barang
-
Direktorat Jendral Anggaran,
Benaharawan Pemerintah baik di tingkat Pusat maupun Pemerintah Daerah, yang
melakukan pembayaran atas pembelian barang
-
Badan Usaha Milik Negara & Badan
Usaha Milik Daerah yang melakukan
pembayaran atas pembelian barang yang dananya dari belanja Negara atau
belanja Daerah
-
Badan usaha yang bergerak di bidang
industry
-
Pertamina & badan usaha selain
Pertamina yang bergerak dibidang bahan bakar
-
Badan Usaha Logistik (BULOG)
No comments:
Post a Comment